Ijtihad adalah: Pengertian, Hukum, Bukti, Cara dan Bentuk
Ijtihad adalah: Pengertian, Hukum, Bukti, Cara dan Bentuk
Arti ijtihad adalah
Pengertian Ijtihad dalam Islam merupakan upaya serius untuk mengetahui hukum syariah dari usul syariah sesuai dengan syarat akal sehat dan pertimbangan yang matang. Mereka yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Orang-orang yang mujtahid biasanya adalah orang-orang yang beragama Islam, baik itu para imam maupun ulama. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar Allah dapat hidup beribadah sehingga hal tersebut tidak dibahas dalam sumber-sumber umat Islam.
Cara lain memandang ijtihad adalah menggunakan segala kemungkinan untuk menghasilkan sesuatu yang hebat. Istilah ijtihad berarti segala kemungkinan untuk mengetahui hukum Syariah. Adapun orang yang melakukan ini, mujtahid disebutkan.
Pentingnya ijtihad menurut para ahli
Menurut Hanafi
Ijitihad adalah mengeluarkan tenaga (memeras pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara ‘) melalui salah satu bukti syara’ dan dengan cara tertentu.
Menurut Joseph Qardlawi
Apakah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Penggunaan kata ijtihad hanya mengacu pada hal-hal penting yang membutuhkan banyak perhatian dan tenaga.
Menurut Al-Amidi
Ijtihad seharusnya menggunakan seluruh kemampuannya untuk mencari syariat Islam, yaitu dhonni, hingga ia merasa tidak bisa mencari kekuatan tambahan.
Hukum Ijtihad
Ijtihad dalam Islam terdiri dari menjalankan semua keterampilan untuk mengetahui hukum Syariah berdasarkan bukti Syariah. Hukum mengikat siapa saja yang mampu melakukannya karena Tuhan berfirman:
فاسْأَلُوا أَهْلَ الِّكْرِ ِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Kemudian tanyakan orang-orang yang memiliki pengetahuan padahal tidak.” [An-Nahl / 16:43, Al-Anbiya / 21: 7]
Seseorang yang mampu ijtihad memungkinkannya mengetahui kebenaran untuk dirinya sendiri. Namun, ia harus memiliki pengetahuan yang luas dan mempelajari teks-teks hukum Syariah, dasar-dasar hukum Syariah, dan pendapat para ulama agar tidak berbeda dengan apapun.
Lihat juga: Metamorfosis sempurna dan tidak
Di antara masyarakat ada sekelompok ulama (thalib ‘ilm) yang memiliki sedikit ilmu tetapi menganggap diri mereka mujtahid (mampu ijtihad).
Akibatnya, dia menggunakan hadits umum yang sebenarnya memiliki hadits lain yang mengkhususkan diri di dalamnya, atau hadits yang telah dicabut (dihapus) karena dia tidak tahu (yang mereka hapus) hadits Nasikh-nya.
Atau gunakan hadits yang telah disepakati oleh para ulama bahwa hadits tersebut bertentangan dengan tampilan luar atau tidak diketahui persetujuan para ulama.
Fenomena seperti ini tentunya sangat berbahaya, sehingga seorang mujahid perlu mengetahui dalil-dalil syariah dan fundamentalnya.
Jika dia melakukannya, dia bisa menarik hukum dari proposalnya. Selain itu, ia juga harus mengetahui Ijma para ulama agar tidak bertentangan dengan Ijma tanpa menyadarinya.
Ketika kondisi ini sudah tertanam dalam dirinya, dia bisa melakukan ijtihad. Ijtihad juga bisa dilakukan oleh satu orang saja.
Apa yang dia pelajari dan analisa sampai dia menjadi mujtahid tentang masalah tersebut, atau dalam sebuah bab ilmu seperti hanya bab thaharah, dia mempelajari dan menganalisanya untuk menjadi seorang mujtahid tentang masalah tersebut.
[Fatwa Ibn Uthaymeen, yang dia tandatangani]
[Dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Fatwa Terbaru Edisi Indonesia, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
BACA JUGA :
- Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
- Prosedur adalah: jenis, sasaran, sifat, struktur, contoh
- Kata Pengantar: Pengertian, Tujuan, Ciri-ciri, Kerangka Kerja & amp; contoh
- Kritik seni adalah: definisi, jenis, bentuk, fungsi
- Cara menginstal aplikasi di MEmu Player
- Spesifikasi minimum Windows 10 untuk PC dan laptop
- Cara Upload Foto, Video, dan Story di Instagram Lewat PC atau Laptop Tanpa Aplikasi
- Harga Burung Trucuk Bakalan Sampai Yang Gacor Terbaru
- Cara Mendapatkan Filter Inisial Jodoh Instagram
- Makna Sumpah Pemuda, Tujuan dan Tokoh