Jenis Najis, Dalil, dan Cara Mensucikan
Jenis Najis: Kalimat, Hukum dan Contoh – Pada kesempatan kali ini, Dutadakwah akan menjelaskan jenis-jenis hukum najis, najis, dan najis. Untuk mengetahui najis dan hukum, serta berbagai jenis najis, kami pikir penting untuk mengetahui dan memahaminya, jadi kami gambarkan.
Jenis ketidakmurnian: kalimat, hukum dan contoh
Berikut Ini Telah Kami Kumpulkan Yang Bersumber Dari Laman https://www.dutadakwah.co.id/ Yang Akhirnya Saya Tuliskan Disini.
Berkenaan dengan uraian berbagai naji dan hukumnya, di sini kita hanya dibimbing oleh fiqih Syafi dan bukan oleh pemahaman di luar Syafi’iyah. Jadi abaikan saja uraian kami jika ada perbedaan pemahaman pembaca.
Dan untuk penjelasan yang lebih rinci tentang berbagai najis, kalimat dan hukum kami pertimbangkan dengan penjelasan kami:
Mukodimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
بسم ا ه شكر شكر شكر بعد بعد بعد بعد بعد
Semoga para pembaca Muslimah Rahimakumu llah meminta bantuan kami tentang Allah SWT dan menikmati diskusi kami tentang berbagai najis yang disertai dengan bukti.
Arti najis
Kata “najis”, menurut Lughot berarti sesuatu yang secara hukum kotor, meskipun terlihat bersih secara kasat mata. Sebagai seorang muslim pasti akan meyakini hal-hal yang dianggap najis padahal hukum sudah menyatakan najis, padahal benda tersebut terlihat bersih misalnya di dalam bejana yang berisi air, kemudian seekor anjing menghampiri bejana tersebut dan Anjing yang satu minum ketika kita menjilat lidah kita secara fisik melihat bahwa air tetap tidak berubah, toples juga terlihat bersih, tetapi secara legal toples itu najis dan membutuhkan tujuh kali pencucian, salah satunya harus dicampur dengan tanah.
Pembuangan tinja
Mengenai pembagian najis dalam kitab Fiqh Safiinatun, Najaa dijabarkan dalam artikel sebagai berikut:
فصل النجاسات ثلاث: مغ
Artinya: “Ini adalah artikel. Adapun Najis-Najis ada tiga jenis: pertama, Najis Mughalladzoh, kedua, Mukhaffafah, dan ketiga, Mutawassithoh.
Kotoran Mugholladzoh adalah kotoran anjing dan babi, termasuk kotoran anjing dan babi.
Najh Mukhoffafah adalah kotoran anak laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum berusia dua tahun.
Sedangkan Najis Mutawassithah adalah Najis lainnya (yaitu, selain dari kebijakan nomor satu dan nomor dua, semua Najis Mutawassithoh dihukum) ”
Dalam hal ini, Imam An-Nawawi, salah satu ulama muhaqqiq di mazhab Asy-Syafi, menulis dalam bukunya Al-Majmu ‘fi Syarahil-Al-Muhadzab sebagai berikut:
وإن ولغ الخنزير فقد قال ابن القاص: قال في القديم: يغسل مرة واحدة, وقال سائر أصحابنا يحتاج إلى سبع مرات وقوله في القديم مطلق لأنه قال يغسل وأراد به سبع مرات والدليل عليه أن الخنزير أسوأ من الكلب على ما بيناه فهو باعتبار العدد أولى
Artinya: Dan kalau babi minum (dari wadahnya), menurut Ibnu Al-Qash dalam Qaul Qadim, cukup dicuci sekali saja. Tetapi semua ulama kami (di sekolah Asy-Syaf’i’i) harus dimandikan tujuh kali. Kalaupun disebutkan dalam qaul qadim harus dibasuh (tanpa menyebutkan tujuh kali), arti sebenarnya adalah membasuh tujuh kali. Adapun argumen bahwa babi lebih buruk dari anjing, seperti yang telah kami sebutkan. Dari samping, jumlah cucian harus lebih banyak dari pada anjing.
Jika kita perhatikan, dia tidak menyebut Nash dalam bentuk ayat-ayat Alquran atau Hadits Nabi. Ia hanya menyebut bahwa ulama aliran Asy-Syafi’iyah meyakini bahwa kondisi babi jauh lebih buruk dari pada anjing.
Dalil Najis Mughlladzoh
Proposal Najis Mugholladzoh sangat banyak, diantaranya sebagai berikut:
وٍحَدَّثَنَا زُهَيْرِ بْنِ حَرْبٍ. Vhdsna Ismail Ibrahim al-Hassan al-Hisham bin Mohammad bin Sirin Abi al hryrh: berkata: Rasulullah berkata: «Cuci Unnao hdkm hehehe vlgh huhusay (Muslim Tradisional: Muslim Muslim yang benar; 1, Kitab Suci: 144
Artinya: Zuhri ibn Harob memberitahu kami, Isma’il ibn Ibrahim dari Hisham ibn Hasan menceritakan dari Muhammad ibn Sirin dari Abu Hurairoh Abu Haurairoh berkata Rasulullah SAW: “Waktu dan untuk pertama kalinya dari arah tanah”. (Kutipan dari Shohih Muslim Volume 1 halaman 144)
Kemudian antara lain:
Hadits Abdullah bin Yusuf al-Ahmad al-Abi Abi al alznad al alarj hryrh kata Nabi Muhammad SAW bersabda: “hehehe shrb ♣ lead Unnao hdkm no flyghslh sba” (Sahih Bukhari Volume 1, shy: 56)
Artinya: Abdullah bin Yusuf menjelaskan kepada kami dari Malik oleh Abi Junad dari al-A’roj dari Abu Hurairoh: “Nabi SAW beliab berkata:” (HR. Al-Bukhori, kutipan dari Shohih Al-Bukhori Volume 1, halaman 56 ).
Dalil Najis Mukhoffafah
Najh Mukhoffafah adalah seorang kensing udara laki-laki yang belum makan apapun selain air susu dari susu ibunya dan belum berusia 2 tahun. Ini juga berlaku untuk tempat air-urine wanita.
Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ao berkata:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
Artinya: “Kencing anak perempuan dibasuh sedangkan air kencing anak laki-laki disiramkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, Dishahihkan Al Albani Dalam Shahih An Nasa’i).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa kondensasi udara manusia yang belum makan apapun selain Asi adalah Najis Mukhoffafah.
Dari uraian hadits terlihat bahwa kensiing udara laki-laki yang tidak memiliki mekanisasi makanan selain Asi dan kensing udara perempuan berbeda dengan hukum kensiing udara laki-laki najas najis najis.
Saran dari Najis Mutawassithoh (tengah)
Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu, Pemuda mengatakan:
Ursulanna al-Muqaddad ibn al-Aswad dan Rasulullah (SAW). Satu-satunya dewa (damai dan berkah Allah besertanya):
Yaitu: “Miqdad bin Al Aswad mengirim saya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian saya bertanya tentang madzi yang muncul dari seseorang bagaimana berperilaku. Kemudian Nabi Shallallahu’ alaihi wasallam:“ Lakukan wudhu dan basuh alat kelamin Anda dengan air “(HR. Muslim 303).
Dalam kepemilikan Sahl bin Hanif berkata antara lain:
كنت القى من المذي شدة, وكنت مأنه الاغتسال, فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال:
Artinya: “Saya sering keluar madzi, jadi saya sering mandi. Kemudian saya mengatakan kepada Rasulullah sollallaahu’alaihi wasallam hai ini. Maka beliau berkata, “Engkau hanya mengambil segenggam air, lalu basahi pakaian yang terkena Madzi Iti hingga terlihat basah” (HR Ahmad Dalam Musnad Abu Daud, oleh Tirmidzi, Ibn Majah, Alila Ashani dan Alilabani)
Menurut mayoritas pengacara, mayoritas pengacara mengatakan bahwa an-Nadhoh (al-Nudzah) itu artinya (dibasahi) tapi maknanya dicuci. Imam An Nawawi rahimahullahu ta’ala bersabda dalam kitab Al Majmu ‘Syrah Al-Muhadzab sebagai berikut:
Jmt diagnostik Ali kotoran almzy valvdy, agamanya vmzhb aljmhvr annahu la yjb bath almzy, villa ykfy nzhh tanpa mandi, vqal Ahmad ibn Hanbal Mubarakpuri Tuhan: Arzoo nya yjzyh alnzh, وَأَااان ِوَاي
Artinya, “Para ulama sepakat bahwa Madzi dan Wadi itu najis. Namun Madhab kita (Madzhab Syafi’i) dan Madzhab Jumhur Ulama menganggap wajib mencucinya, tidak cukup disucikan. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah bersabda: Dia berdebat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ali: (Kekerasan Parishki) Wudhu dan melembabkan alat kelamin Anda. Sementara saran kami sedang diriwayatkan: (Apartemen Parishka) Berwudhu dan mencuci alat kelamin Bihlaan dan Danway Narasi menggunakan kata dan Nadhoh ( al-Nushah) berisi kemungkinan arti mencuci. ”
Badrudin Al’Aini berkata dalam Syarah Shahih Bukhari:
النَّضْحُ هُوَ صَبُّ الْمَاءِ; Karena bumi penuh dengan kekerasan dan bumi penuh dengan kekerasan.
Artinya, “An-Nadhoh artinya menyemprot air karena orang Arab menyebutnya sebagai perbuatan Nadhoh. Tapi terkadang an-Nadhoh juga berarti mencuci, dan Arrosy (menyemprot) kadang berarti mencuci.”
Al-Hasil untuk ihtiyathnya adalah kata an-Nadhoh (النَّض c حْ) dan artinya mencuci
Kesimpulan
Dari uraian di atas sesuai dengan uraian kitab-kitab fiqh, maka hukum najis di atas muncul sebagai berikut:
Jenis najis
Feses terbagi menjadi 3 jenis feses
Najis Mugholladzoh dan cara membersihkannya perlu dicuci sampai tujuh, salah satunya perlu dicampur dengan lantai bersih.
Mutahwassithoh Najis dan cara membersihkannya harus dicuci sampai hilang bau, warna dan rasanya.
Cara Najis Mukhoffafah membersihkannya cukup dengan menyemprotkan udara area Najis Mukhoffafah dan medan.
Contohnya tiga jenis kotoran
- Kotoran Mugholladzoh: Apakah di udara dan bahkan seluruh anjing adalah kotoran
- Najis Mutawassithoh: Contohnya seperti urine, bangkai binatang, bulu dan tulang
- Najis Mukhoffafah: AC untuk bayi Laki
Macam-Macam Najis: Bukti, Hukum, dan Contoh – Semoga uraian ini bermanfaat dan memberikan pengetahuan bus tambahan bagi kita semua. Mohon maaf jika ada yang memiliki pemahaman berbeda, jika Antum memiliki pendapat berbeda tentang uranium ini, mohon terima pendapatnya masing-masing, tapi itulah kami. Terima kasih atas kunjungan anda
Semoga Tuhan memberkati Anda dan Tuhan Anda dan Tuhan Anda dan Tuhan Anda dan Tuhan Anda dan Tuhan Anda dan Tuhan Anda.
Lihat Juga : https://www.dutadakwah.co.id/doa-menyembelih-hewan/