Negara Serikat
Pengertian Negara Serikat
Federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang telah atau belum berstatus negara berjanji guna bersatu dalam sebuah ikatan politik, ikatan dimana bakal mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi ialah negara.
Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam makna yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi dinamakan “negara-bagian”, yang didalam bahasa asing dapat disebut “deelstaat”, “state”. “canton” atau “Linder”.
Negara serikat ialah negara bersusun jamak, terdiri atas sejumlah negara unsur yang setiap tidak berdaulat. Kendati negara-negara unsur boleh mempunyai konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri dan kabiner sendiri yang berdaulat dalam negara serikat ialah campuran negara-negara unsur yang dinamakan negara federal. Setiap negara unsur bebas mengerjakan tindakan ke dalam, asal berlawanan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar “hubungan dengan negara lain” melulu dapat dilaksanakan oleh pemerintah federal.
Berdasarkan keterangan dari K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, prinsip federal merupakan bahwa kekuasaan dipecah sedemikian rupa sampai-sampai pemerintah federal dan pemerintah negara unsur dalam bidang-bidang tertentu ialah bebas satu sama lain. Berdasarkan keterangan dari C.F. Strong di antara ciri negara federal merupakan bahwa ia mengupayakan menyesuaikan dua konsep yang sebetulnya bertentangan, yakni kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara-negara bagian.
Ciri-Ciri Keistimewaan Negara Federasi
Ciri khas pemerintahan federal ialah pembagian dominasi dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara unsur Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian itu telah diputuskan dalam undang – undang. Negara unsur mempunyai kekuatan menjalankan hukum cocok dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki dominasi atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah diputuskan dalam undang- undang.
Ada dua cara pendistribusian dominasi diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, dominasi pemerintahan dianggarkan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sementara selebihnya diserahkan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang beda kebalikan dari yang Diatas, dan cara ini berlaku di Negara Canada dan india.
Pembagian kedaulatan
Ahli hukum laksana AUSTIN mengaku bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi, namun dapat dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dipecah atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak terdapat satu kedaulatan, namun tidak sedikit kedaulatan yang bakal berlaku.
Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang ialah keistimewaan yang sangat urgen dari federasi. Ia mengaku secara tidak langsung bahwa hukum-hukum diciptakan untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menjelaskan ultra Vires andai terjadi konflik dengan undang- undang.
Pengadilan federal
Berlakunya lebih dari satu dominasi pusat dan kelebihan undang- undang didalam Negara federal, maka butuh didirikan sejumlah kekuasaan laksana mahkamah tertinggi dimana bertugas guna menterjemahkan undang- undang dan menyimpulkan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
Contoh Negara Serikat
Contoh negara serikat merupakan sebagai berikut:
Amerika Serikat
Amerika Serikat adalahsebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D. C. yang memiliki 50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut merupakan Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika merupakan kepala negara pun sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Rusia
Rusia merupakan sebuah negara berbentuk republik federasi, adalahsebuah negara yang terbentang luas dari sebelah unsur timur Eropa sampai sebelah unsur timur utara Asia. Rusia mempunyai luas distrik 17.075.400 km persegi, sampai-sampai Rusia adalahsebuah negara yang terdaftar sebagai negara terbesar “luas wilayah” di dunia.
Luas wilayahnya lebih tidak cukup dua kali lipat dari luas distrik negara RRC, Kanada atau Amerika Serikat. Jumlah warga di negara Rusia menempati peringakat ke tujuh terbanyak di dunia sesudah RRC, India, Amerika Serikat, Indonesia, Brasil dan Pakistan.
Perbedaan Antara Negara Kesatuan dan Negara Serikat
Negara Kesatuan :
Hak otonomi dari daerah-daerah dalam negara kesatuan adalahpemberian dari pemerintah pusat.
Kekuasaan yang belum ditata dengan jelas apakah termasuk dominasi pemerintah pusat, maka dominasi itu dirasakan adalahpemerintah pusat.
Pemerintahan Pemerintahan wilayah (Sentralisasi)/ pusat
Negara Serikat (Federasi) :
Hak-hak negara unsur untuk menata urusan dalam negaranya ialah hak pribumi dari negara unsur itu.
Bila urusan ini ada (terjadi) dalam negara serikat, maka dominasi yang belum jelas itu dirasakan termasuk dominasi pemerintah negara bagian.
Negara Negara Bagian (Desentralisasi) Serikat
Pendapat Prof. Mr. Kranengburg mengenai perbedaan atara Negara Kesatuan dan Negara Serikat adalahpendapat yang tepat dan umum diterima . Prof. Mr. Kranengburg menyampaikan dua kriteria menurut keterangan dari hukum positif (positief rechttelijk).
Negara Kesatuan :
Organisasi unsur –bagian negara dalam garis-garis besarnya telah diputuskan oleh pembentuk Undang-undang Pusat.
Wewenang pembentuk Undang-undang Pusat diputuskan dalam sebuah rumusan yang umum dan wewenang pembentuk Undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk Undang-undang pusat.
Negara Serikat (Federasi) :
Negara Bagian sesuatu federasi mempunyai “pouvour contituant), wewenang menyusun UUD sediri dan wewenang menata organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal. Wewenang pembentuk Undang-undang pusat untuk menata hal-hal tertentu sudah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Karena persengketaan dengan Belanda telah selesai dengan menghasilkan sebuah kompromi yang membawakan konsepsi Negara Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federasi. Pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil persetujuan Konferensi Meja Bundar sudah terjadi memberikan kedaulatan atas Indonesia untuk Republik Indonesia Serikat.
Sumber: